

Lembaga Sertifikasi Profesi
Universitas Negeri Gorontalo
Lembaga sertifikasi profesi LSP UNG adalah lembaga sertifikasi pihak ketiga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP UNG didirikan di Gorontalo dengan Surat Keputusan Dekan Nomor 179/UN47.B4/HK/2021 tanggal 12 Maret 2021.
Proses Sertifikasi

Proses Pendaftaran
LSP UNG menyediakan gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi

Proses Asesmen
Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi

Proses Uji Kompetensi
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan obyektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
Tim Asesor LSP UNG
Asesor memiliki fungsi untuk melaksanakan proses uji kompetensi terhadap peserta uji (orang yang dinilai) berdasarkan tugas yang diberikan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Galery

Passionate

Professional

Support
Berita Seputar LSP

Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi, FMIPA Hadirkan Master Asesor BNSP

24 Dosen Fakultas MIPA Ikut Pelatihan Asesor Kompetensi Mandiri

Peserta Pelatihan Calon Asesor dari FMIPA dinyatakan Kompeten oleh BNSP

23 Dosen FMIPA Resmi Terima Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP