Proses Asesmen

  1. LSP UNG menerapkan metoda dan prosedur  asesmen sesuai yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  2. Apabila ada perubahan skema sertifikasi yang mengharuskan asesmen tambahan, LSP UNG mendokumentasikan dan tanpa diminta menyediakan akses publik tentang metoda dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan verifikasi agar para pemegang sertifikat memenuhi persyaratan- persyaratan yang diubah.
  3. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
  4. LSP UNG melakukan verifikasi metoda untuk asesmen peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap asesmen adalah sah dan adil.
  5. LSP UNG melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus peserta sertifikasi, dengan alasan dan sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
  6. Apabila LSP UNG mempertimbangkan  hasil  penilaian badan atau lembaga lain, LSP UNG menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang  menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Scroll to Top