Proses Pendaftaran

  1. Pada saat pendaftaran, LSP UNG menyediakan gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
  2. LSP UNG mensyaratkan kelengkapan pendaftaran, yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran minimum mencakup:
  • informasi yang diperlukan untuk mengenali pemohon  sertifikasi,  seperti nama, alamat dan informasi lainnya yang dipersyaratkan dalam skema sertifikasi;
  • ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan pemohon;
  • pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;
  • informasi pendukung untuk menunjukkan secara obyektif kesesuaiannya dengan prasyarat skema sertifikasi;
  • pemberitahuan kepada pemohon tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus;
  1. LSP UNG menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Scroll to Top