Struktur Organisasi

URAIAN TUPOKSI

1. Dewan Pengarah

  • Tanggung jawab atas keberlangsungan LSP
  • Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
  • Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
  • Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
  • Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
  • Memobilisasi sumber daya;

2. Ketua LSP

  • Melaksanakan program kerja LSP;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi;
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran;
  • Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada LSP Pusat;

3. Bendahara LSP

  • Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk
  • Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP
  • Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan LSP
  • Menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya

4. Manajer Administrasi

  • Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
  • Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;
  • Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
  • Mempersiapkan laporan kegiatan LSP;

5. Manajer Sertifikasi

  • Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
  • Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
  • Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan  kompetensi dan sertifikasi ulang;
  • Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
  • Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
  • Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;

6. Manajer Penjaminan Mutu

  • Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201;
  • Memelihara berlangsungnya  sistem  manajemen  agar  tetap  sesuai  dengan standar dan pedoman yang diacu;
  • Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;

7. Humas dan Informasi

  • DU/DI, organisasi dan instansi yang dapat dijadikan mitra kerja;
  • Mengembangkan kemitraan dengan DU/DI dan instansi terkait;
  • Mensosialisasikan program LSP pada semua mahasiswa untuk ikut uji sertifikasi profesi;
  • Membuat media promosi lainnya;

8. Kepala TUK

  • Membantu pelaksanaan uji kompetensi.
  • Menyiapkan tempat uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan.
  • Memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
  • Menerima pendaftaran pemohon sertifikasi.
  • Mengevaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
  • Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK

9. Staf Administrasi

  • Membantu dalam membuat dan menyiapkan dokumen administrasi LSP UNG dalam pelaksanaan sertifikasi
  • Mempersiapkan, Mendokumentasikan dan memelihara administrasi laporan kegiatan

10. Lead Asesor

  • Memimpin pengelolaan dan pelaksanaan asesmen kompetensi 
  • Menjaga konsistensi asesmen kompetensi dan juga melaksanakan dan memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi kepada BNSP

11. Komite Skema

  • Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait;
  • Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, okupasi nasional maupun klister tertentu sesuai permintaan;
  • Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja.
  • Menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai KKNI,okupasi nasional atau klister tertentu;
  • Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi;
  • Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP;
  • Memelihara dan memastikan skema sesuai perkembangan terkini;
  • Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi;
Scroll to Top