Skip to content
URAIAN TUPOKSI
1. Dewan Pengarah
- Tanggung jawab atas keberlangsungan LSP
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
- Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
- Memobilisasi sumber daya;
2. Ketua LSP
- Melaksanakan program kerja LSP;
- Melakukan monitoring dan evaluasi;
- Menyiapkan rencana program dan anggaran;
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada LSP Pusat;
3. Bendahara LSP
- Menerima dan menyimpan dana LSP yang masuk
- Melakukan pembayaran terhadap pengeluaran LSP
- Melakukan pencatatan keluar masuknya dana LSP
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan LSP
- Menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya
4. Manajer Administrasi
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP;
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP;
5. Manajer Sertifikasi
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi;
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji;
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK);
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK;
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya;
6. Manajer Penjaminan Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201;
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen;
7. Humas dan Informasi
- DU/DI, organisasi dan instansi yang dapat dijadikan mitra kerja;
- Mengembangkan kemitraan dengan DU/DI dan instansi terkait;
- Mensosialisasikan program LSP pada semua mahasiswa untuk ikut uji sertifikasi profesi;
- Membuat media promosi lainnya;
8. Kepala TUK
- Membantu pelaksanaan uji kompetensi.
- Menyiapkan tempat uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan.
- Memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
- Menerima pendaftaran pemohon sertifikasi.
- Mengevaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
- Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK
9. Staf Administrasi
- Membantu dalam membuat dan menyiapkan dokumen administrasi LSP UNG dalam pelaksanaan sertifikasi
- Mempersiapkan, Mendokumentasikan dan memelihara administrasi laporan kegiatan
10. Lead Asesor
- Memimpin pengelolaan dan pelaksanaan asesmen kompetensi
- Menjaga konsistensi asesmen kompetensi dan juga melaksanakan dan memberikan rekomendasi hasil asesmen kompetensi kepada BNSP
11. Komite Skema
- Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait;
- Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, okupasi nasional maupun klister tertentu sesuai permintaan;
- Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja.
- Menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai KKNI,okupasi nasional atau klister tertentu;
- Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi;
- Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP;
- Memelihara dan memastikan skema sesuai perkembangan terkini;
- Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi;