Proses Uji Kompetensi

  1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan obyektif,  serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang  sah  untuk  kelulusan atau ketidaklulusan.
  2. LSP UNG mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
  3. LSP UNG menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi. Catatan: Kondisi tersebut dapat meliputi pencahayaan, suhu ruangan, pemisahan peserta uji, kebisingan, keamanan peserta uji, dan lain-lain.
  1. Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, LSP UNG menjamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat.
  2. Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, keandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.
Scroll to Top